Banyak pelamar CPNS baru sadar soal gaji pokok PNS 2026 setelah lolos: angkanya ternyata ditentukan ijazah yang dipakai waktu melamar. Lulusan S1 dan lulusan D3 yang sama-sama baru diangkat bisa beda gaji pokok ratusan ribu rupiah per bulan, karena golongan awalnya berbeda. Per 28 September 2026, tabel yang berlaku masih tabel dari PP Nomor 5 Tahun 2024.
Artikel ini merangkum gaji pokok awal untuk lima jenjang pendidikan (SMA, D3, S1, S2, S3), berapa yang benar-benar diterima selama masih berstatus CPNS, dan sampai mana gaji pokok itu bisa naik. Angka yang dibahas di sini gaji pokok saja, jadi di bagian akhir ada penjelasan soal tunjangan supaya ekspektasimu tidak meleset.
Dasar Aturannya: PP 5/2024 Masih Berlaku di 2026
Gaji pokok PNS diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Aturan ini menaikkan gaji pokok sekitar 8 persen mulai 2024, dan sejak itu belum ada regulasi penyesuaian baru. Metro TV News (14/1/2026) mencatat bahwa gaji PNS 2026 masih mengacu pada PP tersebut.
Untuk 2027, statusnya juga belum berubah. CNBC Indonesia (16/8/2026) melaporkan belanja pegawai di RAPBN 2027 memang bertambah, tapi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum memutuskan kenaikan gaji ASN. Jadi, sampai ada aturan baru, angka-angka di bawah ini yang dipakai sebagai patokan.
Golongan Awal PNS Ditentukan Ijazah
Saat diangkat, golonganmu tidak dipilih sendiri. Golongan awal mengikuti ijazah tertinggi yang dipakai untuk melamar formasi. Aturan umumnya seperti ini:
- SMA/SMK sederajat: golongan II/a (Pengatur Muda).
- Diploma III: golongan II/c (Pengatur).
- S1 atau D4: golongan III/a (Penata Muda).
- S2: golongan III/b (Penata Muda Tingkat I).
- S3: golongan III/c (Penata).
Karena itu, jurusan dan jenjang yang kamu pakai di SSCASN ikut menentukan berapa gaji pokokmu nanti. Punya ijazah S2 tapi melamar formasi yang syaratnya S1? Golongan yang dipakai tetap mengikuti formasi yang kamu lamar, jadi baca dulu kualifikasi pendidikannya.
Tabel Gaji Pokok PNS 2026 per Jenjang Pendidikan
Angka berikut adalah gaji pokok dengan masa kerja golongan (MKG) 0 tahun, yaitu posisi rata-rata fresh graduate yang baru diangkat. Sumbernya lampiran PP 5/2024.
- SMA/SMK (II/a): Rp2.184.000 per bulan.
- D3 (II/c): Rp2.485.900 per bulan.
- S1/D4 (III/a): Rp2.785.700 per bulan.
- S2 (III/b): Rp2.903.600 per bulan.
- S3 (III/c): Rp3.026.400 per bulan.
Selisih antara lulusan SMA dan S1 sekitar Rp600 ribu per bulan di awal. Menariknya, jarak antara S1 dan S2 jauh lebih kecil, cuma sekitar Rp118 ribu. Kalau kamu sedang menimbang lanjut S2 hanya demi gaji pokok CPNS, hitungan ini perlu dipertimbangkan.
Selama Masih CPNS, yang Diterima Baru 80 Persen
Satu hal yang sering bikin kaget: sebelum diangkat jadi PNS penuh, CPNS hanya menerima 80 persen gaji pokok. Ketentuan ini ada di Pasal 5 PP 7/1977 dan masih berlaku lewat perubahan-perubahannya. Masa CPNS umumnya berjalan sekitar satu tahun, termasuk masa percobaan dan pelatihan dasar.
Kalau dihitung dari tabel di atas, gaji pokok yang diterima selama masih CPNS kira-kira begini:
- SMA/SMK: Rp1.747.200.
- D3: Rp1.988.720.
- S1/D4: Rp2.228.560.
- S2: Rp2.322.880.
- S3: Rp2.421.120.
Setelah lulus masa percobaan dan diangkat menjadi PNS, gaji pokok naik jadi 100 persen sesuai golongan dan masa kerja. Ada satu pengecualian yang perlu kamu tahu: CPNS yang punya pengalaman kerja dan diakui sebagai masa kerja golongan bisa mendapat gaji pokok sesuai masa kerja itu, jadi angkanya bisa lebih tinggi dari tabel MKG 0 tahun.
Sampai Mana Gaji Pokok Bisa Naik?
Gaji pokok naik secara berkala mengikuti masa kerja, dan naik lebih besar lagi saat kamu naik pangkat. Batas atas tiap golongan menurut PP 5/2024 cukup jauh dari angka awalnya. Golongan III/a, misalnya, bisa mencapai Rp4.575.200 pada masa kerja terlama. Golongan III/d mentok di Rp5.180.700, sedangkan golongan II/a berhenti di Rp3.643.400.
Artinya, kenaikan gaji pokok PNS lebih banyak ditentukan waktu dan jenjang karier, bukan loncatan besar di tahun-tahun awal. Ini wajar untuk sistem gaji berbasis golongan, dan jadi alasan kenapa pengembangan karier setelah lolos juga penting.
Gaji Pokok Belum Termasuk Tunjangan
Penghasilan PNS setiap bulan tidak berhenti di gaji pokok. Ada tunjangan keluarga (untuk yang sudah menikah dan punya anak), tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan kalau menduduki jabatan tertentu. Komponen yang sering paling besar adalah tunjangan kinerja (tukin) di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Besaran tukin dan TPP berbeda-beda. Tukin tergantung kelas jabatan dan instansi, sementara TPP tergantung kemampuan keuangan daerah. Jadi, dua orang dengan ijazah S1 dan golongan III/a bisa membawa pulang penghasilan yang jauh berbeda kalau instansinya berbeda. Waktu memilih formasi, jangan cuma lihat gaji pokok.
Salah Kaprah soal Gaji CPNS yang Sering Muncul
Salah kaprah pertama: menganggap angka gaji yang viral di media sosial sebagai gaji pokok. Angka "belasan juta" biasanya sudah termasuk tukin di instansi tertentu, bahkan kadang untuk jabatan yang jauh di atas level pelamar baru. Salah kaprah kedua: mengira gaji penuh langsung diterima sejak SK CPNS keluar, padahal masih 80 persen sampai diangkat jadi PNS.
Salah kaprah ketiga: memilih formasi hanya karena gaji pokoknya lebih tinggi. Gaji pokok untuk golongan yang sama itu seragam di semua instansi, jadi yang membedakan justru tunjangan, lokasi penempatan, dan peluang kariernya. Lebih masuk akal membandingkan hal-hal itu, sambil tetap menghitung peluangmu lolos di formasi tersebut.
Jadi, Apa yang Harus Kamu Lakukan Sekarang?
Pertama, pastikan ijazah dan jurusanmu cocok dengan formasi yang kamu incar, karena itu yang menentukan golongan awal. Kedua, siapkan dana cadangan untuk masa CPNS, sebab selama kurang lebih setahun pertama gaji pokok yang diterima baru 80 persen. Ketiga, cari tahu kisaran tukin atau TPP di instansi incaranmu sebelum pendaftaran dibuka, supaya pilihanmu lebih realistis.
Semua itu baru berguna kalau kamu lolos seleksinya. Mumpung CPNS 2026 jalur umum belum dibuka, pakai waktunya buat latihan rutin lewat tryout SKD di PintuASN. Kalau masih bingung memilih jalur, baca juga perbandingan CPNS dan PPPK yang sudah kami bahas sebelumnya.
Sumber
- JDIH BPK: PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP 7/1977
- Metro TV News: Daftar Tabel Gaji PNS 2026 Terbaru sesuai Golongan, Ada Kenaikan? (14 Januari 2026)
- Dealls: Gaji PNS 2026 Terbaru, Tabel dan Tunjangan (29 Desember 2025)
- CNBC Indonesia: Belanja Pegawai Bertambah dalam RAPBN 2027, Gaji PNS Jadi Naik? (16 Agustus 2026)
- Liputan6: Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2027
- Detik Jateng: Berapa Besaran Gaji yang Diterima CPNS? Ini Rincian dan Aturannya
- Kompas: Intip Besaran Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangannya



