Tips CPNS

Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana: Beda Karier, Tunjangan, Pensiun

Sebelum pilih formasi di SSCASN, pahami beda jabatan fungsional dan pelaksana: cara naik pangkat, tunjangan, sampai batas usia pensiunnya.

T
Tim PintuASN1 Oktober 2026
๐Ÿ“– 5 menit baca๐Ÿ‘ 6 views
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana: Beda Karier, Tunjangan, Pensiun

Waktu buka daftar formasi di SSCASN, kamu pasti ketemu nama jabatan yang bunyinya mirip-mirip: ada "Pranata Komputer Ahli Pertama", ada juga "Penata Layanan Operasional". Keduanya sama-sama formasi CPNS, tapi masuk ke dua kelompok berbeda, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bedanya bukan cuma soal nama. Jenis jabatan yang kamu pilih ikut menentukan cara kamu naik pangkat, tunjangan yang kamu terima, sampai umur berapa kamu pensiun.

Per 1 Oktober 2026, jadwal resmi CPNS 2026 memang belum diumumkan. Kepala BKN Zudan Arif menyebut jumlah formasinya masih dihitung bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dan pengumumannya nanti disampaikan Menteri PANRB. Justru karena masih ada waktu, ini saat yang pas untuk memahami dua jenis jabatan ini, supaya kamu tidak asal klik formasi yang kuotanya kelihatan banyak.

Apa Itu Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana?

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN membagi jabatan pegawai ASN ke dalam jabatan manajerial dan nonmanajerial. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sama-sama masuk kelompok nonmanajerial, artinya kamu tidak memimpin unit kerja, tapi mengerjakan tugas inti organisasi. Yang membedakan adalah sifat tugasnya.

Jabatan fungsional bertumpu pada keahlian atau keterampilan tertentu. Contohnya Pranata Komputer, Auditor, Analis Kebijakan, Arsiparis, dosen, guru, sampai tenaga kesehatan. Jabatan pelaksana berisi tugas administrasi dan operasional yang menopang jalannya kantor. Contoh yang sering muncul di formasi adalah Pengadministrasi Perkantoran (klasifikasi klerek, minimal lulusan SLTA) dan Penata Layanan Operasional (klasifikasi operator, minimal D-IV atau S-1), seperti dijelaskan CNN Indonesia.

Supaya kebayang porsinya, coba lihat formasi Kemendikbudristek di CPNS 2024. Dari 12.843 formasi, 12.462 di antaranya jabatan fungsional (10.395 dosen dan 2.067 jabatan fungsional teknis lain), sedangkan jabatan pelaksana tenaga kependidikan hanya 381 formasi, menurut LLDIKTI Wilayah VIII. Komposisi ini beda-beda di tiap instansi, jadi tetap cek rincian formasi instansi incaranmu.

Beda Jenjang Karier dan Cara Naik Pangkat

Jabatan fungsional kategori keahlian punya jenjang yang jelas: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, lalu Ahli Utama. Lulusan S1 yang lolos CPNS di formasi fungsional biasanya mulai dari Ahli Pertama. Untuk naik pangkat dan naik jenjang, kamu perlu mengumpulkan angka kredit.

Sejak berlakunya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, angka kredit tidak lagi dikumpulkan lewat tumpukan berkas DUPAK. Angka kredit didapat dari konversi predikat kinerja tahunan. Untuk Ahli Pertama, predikat "Baik" setara 12,5 angka kredit per tahun, sementara naik pangkat dari III/a ke III/b butuh angka kredit kumulatif minimal 50. Kalau predikatmu "Baik" terus, hitungannya sekitar empat tahun untuk naik satu pangkat. Predikat di atas "Baik" bisa mempercepatnya, predikat di bawahnya bikin lebih lama.

Jabatan pelaksana tidak memakai angka kredit. Seperti dijelaskan RRI, kenaikan di jabatan pelaksana berdasar masa kerja, penilaian kinerja, dan kebutuhan organisasi. Polanya lebih sederhana, tapi jenjangnya tidak sepanjang jabatan fungsional.

Apakah Pelaksana Bisa Pindah ke Fungsional?

Bisa, lewat mekanisme perpindahan jabatan yang diatur instansi dan aturan jabatan fungsional terkait, selama syarat pendidikan dan kompetensinya terpenuhi. Prosesnya tetap butuh waktu dan formasi yang tersedia, jadi jangan menganggapnya jalan pintas. Kalau dari awal kamu sudah yakin dengan bidang keahlianmu, lebih aman langsung melamar formasi fungsional yang sesuai.

Tunjangan Jabatan Fungsional vs Tunjangan Umum

Gaji pokok PNS ditentukan golongan dan masa kerja, jadi lulusan S1 di formasi fungsional maupun pelaksana sama-sama masuk golongan III/a dengan gaji pokok yang sama. Bedanya ada di tunjangan yang menempel pada jabatan.

Pejabat fungsional menerima tunjangan jabatan fungsional yang besarnya berbeda untuk tiap jenis dan jenjang jabatan. Contohnya, Perpres Nomor 9 Tahun 2017 menetapkan tunjangan Pranata Komputer Ahli Pertama sebesar Rp540.000 per bulan. Semakin tinggi jenjangnya, semakin besar tunjangannya.

Pejabat pelaksana tidak menerima tunjangan jabatan fungsional. Sebagai gantinya, PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional mendapat tunjangan umum sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2006: Rp175.000 untuk golongan I, Rp180.000 untuk golongan II, Rp185.000 untuk golongan III, dan Rp190.000 untuk golongan IV.

Satu hal yang sering terlupa: tunjangan kinerja (tukin) di instansi pusat atau TPP di pemda dihitung dari kelas jabatan, bukan dari jenis jabatannya saja. Jadi selisih tunjangan jabatan di atas bukan satu-satunya faktor total penghasilan. Cek juga kelas jabatan formasi yang kamu incar.

Batas Usia Pensiun: 58 Tahun atau Sampai 65?

Pasal 55 UU 20/2023 menetapkan batas usia pensiun pejabat pelaksana 58 tahun. Untuk pejabat fungsional, undang-undang menyerahkannya ke peraturan yang berlaku bagi jabatan fungsional. Aturan yang dipakai sejauh ini (PP 11/2017 sebagaimana diubah PP 17/2020) mengatur 58 tahun untuk Ahli Pertama, Ahli Muda, dan jabatan keterampilan, 60 tahun untuk Ahli Madya, dan 65 tahun untuk Ahli Utama.

Artinya, masa kerja panjang di jabatan fungsional baru terasa kalau kariermu sampai jenjang Madya atau Utama. Untuk CPNS baru, angka 58 tahun berlaku sama di dua jenis jabatan ini pada awal karier.

Tips Memilih Formasi Jabatan Fungsional atau Pelaksana

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Memilih Formasi

Kesalahan pertama adalah mengira formasi pelaksana pasti lebih gampang. Tes SKD untuk keduanya sama, dan ambang batasnya tidak dibedakan berdasarkan jenis jabatan. Kesalahan kedua adalah memilih formasi fungsional hanya karena tunjangannya, tanpa mengecek apakah jurusanmu benar-benar masuk kualifikasi pendidikan yang diminta. Banyak pelamar gugur di seleksi administrasi karena hal ini.

Kesalahan ketiga adalah lupa bahwa jabatan pertama ikut membentuk karier jangka panjang. Pindah jabatan tetap mungkin, tapi ada prosesnya. Jadi pilih formasi yang memang sesuai minat dan kemampuanmu, bukan sekadar yang paling cepat terisi.

Jadi, Apa yang Harus Kamu Lakukan Sekarang?

Sambil menunggu pengumuman resmi CPNS 2026, buat daftar pendek dua sampai tiga instansi incaranmu, lalu pelajari formasi mereka di pengadaan sebelumnya: mana yang fungsional, mana yang pelaksana, dan jurusan apa yang diterima. Dengan begitu, saat SSCASN dibuka kamu tinggal mencocokkan, bukan bingung dari nol. Kalau mau melihat gambaran posisi yang cocok dengan jurusanmu, kamu bisa cek peluang formasi di PintuASN.

Apa pun jenis jabatan yang kamu pilih, gerbang pertamanya tetap SKD. Latihan rutin lewat tryout SKD di PintuASN bisa bantu kamu tahu posisi skor sejak sekarang. Kalau masih bingung soal status kepegawaian, baca juga perbedaan CPNS dan PPPK.

Sumber

#jabatan fungsional#jabatan pelaksana#formasi cpns#cpns 2026#angka kredit#tunjangan pns#sscasn

Siap Latihan SKD CPNS Sekarang?

Coba simulasi tryout gratis yang 99% mirip sistem BKN. Analitik mendalam, ranking nasional, dan roadmap belajar terstruktur.

๐ŸŽฏ Coba Gratis Sekarang